Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri Koperasi , perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambung an, dan Pengawas Koperasi yang bukan merupakan Pejabat . 2020 , No. 1202 -7 - Fungsional Pengawas Koperasi paling lama 5 (lima) tahun Jawabanjawaban yang tepat adalah pilihan A. Pembahasan Asas utama dari koperasi adalah Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas ini merupakan prinsip mendasar yang menjadi tumpuan berpikir dari koperasi. Asas koperasi adalah sistem ide yang menjadi petunjuk dalam membangun dan mempertahankan koperasi. PADANGMETRO - Dinas Koperasi dan UKM Padang mengharapkan kepada pengurus koperasi agar rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memberikan pertanggungjawaban kepada anggota. "Selain sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota, RAT tersebut merupakan salah satu bukti koperasi yang sehat," ujar Sekdiskop UKM Padang Nurhidayati SH pada Bimtek audit manajemen Artinya koperasi Delta Makmur merupakan koperasi yang mempunyai usaha, tata kelola simpan pinjam yang bagus terkait dengan permodalan manajemen dan menjadi koperasi yang berjati diri. Di samping itu apresiasi tertinggi diberikan pula atas status sehat dan kompetensi yang telah dimiliki oleh pengelolaannya," terangnya. Pewarta: Indra Setiawan Koperasi"Delta" merupakan koperasi yang sehat, antara lain sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental. Untuk mempertahankan keadaan tersebut harus dilakukan (Soal UN 2016/2017) Peningkatan kesadaran anggota dan pengurus untuk kegiatan koperasi yang sejahtera Pertahanan pelayanan koperasi untuk selalu mengutamakan kepentingan pengurus KUNINGAN(MASS) - Koperasi sebagai benteng ekonomi masyarakat menengah kebawah ternyata tidak selalu bisa bertahan dengan zaman. Terbukti dari 145 koperasi dibawah naungan Dewan koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kuningan, hanya 65 saja yang sehat. Dekopinda sendiri merupakan wadah gerakan koperasi yang ada di Kabupaten Kuningan. . Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Rapat Anggota Tahunan perjalanan sebuah koperasi. Skala besar maupun kecil. Koperasi milik pemerintah maupun koperasi swasta. Bagi anggota, hal yang paling terkenang dan selalu diingat. Adalah saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan. Kenapa? Karena saat itu ada sebuah momen yang sangat penting, yaitu pembagian sisa hasil usaha SHU. Betul apa betul?SHU adalah singkatan dari sisa hasil usaha. Semua anggota koperasi dapat dipastikan sangat mengenal kata ini. SHU ibarat pembagian uang secara gratis yang dilakukan oleh sebuah koperasi kepada para anggotanya. Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 SHU merupakan selisih angka pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang SHUAda empat prinsip yang mendasari pembagian SHU kepada berasal dari anggota. SHU merupakan sisa hasil usaha seluruh anggota koperasi. Bukan keuntungan dari usaha koperasi. Hasil usaha seluruh anggota maksudnya, dalam jangka waktu satu tahun, anggota menyimpan uang alias menabung di koperasi. Anggota meminjam dana dari koperasi. Nah, dari dua item ini, anggota telah memberikan usaha mereka kepada koperasi. Nanti setelah satu tahun. Akan dihitung selisih dari hasil usaha anggota tersebut. Setelah dikurangi oleh Bersifat transparan. Laporan keuangan koperasi dapat diketahui oleh seluruh anggota. Laporan dicetak dalam bentuk buku tipis. Kemudian dibagikan kepada seluruh anggota koperasi. Sehari sebelum rapat anggota tahunan RAT dilaksanakan. Data-data dalam laporan tersebut bersifat terbuka dan diketahui oleh pihak-pihak terkait yang tergabung dalam koperasi tersebut. Seperti Ketua, sekretaris, bendahara, tiga orang pengawas, dan anggota. Mengapa harus transparan? Karena koperasi adalah usaha kerakyatan yang mengedepankan transparansi dan prinsip imbal jasa. Seluruh anggota koperasi menanamkan modal dengan cara menyimpan uang mereka di koperasi. Serta bertransaksi seperti meminjam dalam bentuk uang atau barang. Dari kedua kegiatan tersebut seluruh anggota mendapatkan SHU. Tentu saja, dihitung berdasarkan besaran imbal jasa yang diberikan oleh anggota koperasi tersebut. Sisa hasil usaha SHU Keempat, dibayar secara tunai. Nah, ini adalah prinsip yang sangat menggembirakan. Karena anggota tidak direpotkan dengan mengambil uang ke bank, tidak harus antri, dan tidak ada pemotongan biaya administrasi. Setelah selesai mengikuti acara rapat anggota tahunan RAT seluruh anggota koperasi biasanya akan dipanggil berdasar nomor urut keanggotaan. Lalu diberikan kepada mereka amplop yang berisi sejumlah uang tunai. Nah, inilah yang dinamakan SHU, kadang ada yang menyebutnya dengan 'dividen'. Maksud dari kedua kata ini sama saja. Yaitu, bagian laba atau sisa hasil usaha yang didapat anggota dan sisa hasil usaha mengalami peningkatanHari ini saya menghadiri rapat anggota tahunan RAT Koperasi Sejahtera di SMPN 1 Sumedang. Ada satu hal, yang membuat saya bersyukur dan bahagia. Tentu saja, selain bahagia karena sudah mendapat 'amplop' saat sesi tanya jawab. Ada apresiasi yang amat baik dari salah seorang anggota, mengenai kinerja Koperasi Sejahtera. Bahwa di masa pandemi saat ini. Tidak dapat dipungkiri, jika ada beberapa koperasi guru yang mengalami kerugian, collaps, bahkan bangkrut. Pada tahap menengah, sisa hasil usaha yang didapat oleh anggota menurun hingga ke angka 4-8 juta. Bahkan ada yang turun hingga level 12 juta. Rapat Anggota Tahunan Hal itu normal saja, mengingat kondisi serba tidak jelas sebagai imbas dari covid-19. Di mana daya simpan anggota menurun, karena uang yang ada dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan makan, vitamin, dan kesehatan. Sehingga jumlah simpanan anggota pada neraca tabungan menurun. Sedangkan kondisi sebaliknya terjadi. Neraca pinjaman naik drastis. Hal ini disebabkan oleh banyaknya anggota yang melakukan pinjaman Koperasi Sejahtera SMPN 1 Sumedang dapat menepis kondisi tidak menyenangkan tersebut. Hal ini dapat dibuktikan oleh laporan keuangan yang sudah dibagikan pada seluruh anggota. Pada tahun buku 2021, Modal koperasi bertambah 13 juta. Secara otomatis sisa hasil usaha juga naik menjadi 8 juta. Hal ini berarti bahwa daya simpan anggota koperasi masih bagus. Malahan neracanya mengalami peningkatan. Bila dihitung secara persentase, maka Koperasi Sejahtera mengalami peningkatan sekitar 53,7 persen. Itu menandakan bahwa kondisi koperasi dalam keadaan sehat, malah dapat dikatakan sehat sekali. Meski di masa ukur sebuah koperasi dikatakan 'sehat'Pengukuran tingkat kesehatan koperasi menurut Peraturan debuti bidang pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/ Per/ IV / 2016 dapat dilakukan terhadap 7 aspek, diantaranya a. Aspek permodalan dinilai berdasarkan, 3 rasio diantaranya rasio modal sendiri terhadap total aset, rasio modal sendiri terhadap pinjaman diberikan yang berisiko, dan rasio kecukupan modal sendiri. b. Aspek kualitas aktiva produktifrasio volume pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman diberikan, rasio risiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan, rasio cadangan risiko terhadap pinjaman bermasalah, dan rasio pinjaman yang berisiko terhadap pinjaman yang Aspek Manajemen terdiri dari 4 komponen aspek manajemen diantaranya adalah manajemen umum, manajemen kelembagaan, manajemen permodalan, manajemen aktiva, dan manajemen likuiditas. d. Aspek Efisiensi berdasarkan rasio beban operasional anggota terhadap partisipasi bruto, rasio beban usaha terhadap SHU kotor, dan rasio efisiensi Aspek Likuiditas dibagi berdasarkan 2 rasio diantaranya adalah rasio kas dan rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang Aspek Kemandirian dan Pertumbuhan dibagi dua rasio yaitu rasio rentabilitas aset, rasio rentabilitas modal sendiri, dan rasio kemandirian operasional. g. Aspek Jati Diri Koperasi, rasio yang digunakan sebagai pengukuran ataupun penjumlahan skoradalah rasio partisipasi bruto dan rasio sebagai buah manis yang lahir dari pohon yang sehatJika melihat 7 aspek penilaian di atas. Maka, perlu penilaian dan analisis yang mendalam untuk sampai pada kesimpulan bahwa sebuah koperasi dinyatakan sehat. Harus melibatkan tim dan lembaga penilai yang kredibel dan kompatibel. Namun, menurut pemikiran saya. Mudah saja untuk menilai kinerja sebuah koperasi. Seperti yang dikatakan oleh anggota koperasi dalam forum tanya jawab tadi. Bahwa lihat saja dividen atau SHU yang dibagikan kepada anggota-anggotanya. Apakah mengalami kenaikan dalam jumlah uangnya. Apakah modal koperasi tersebut di akhir tahun buku meningkat? Apakah jumlah SHU keseluruhan dari tahun ke tahun meningkat? Tiga hal tersebut sudah dapat mewakili kriteria sehat atau tidaknya sebuah lembaga usaha kerakyatan bernama koperasi. Karena SHU bagi koperasi ibarat buah manis yang ranum. Ukurannya besar, tumbuh normal, rasanya manis, dan di dalamnya tidak ditumbuhi ulat atau penyakit. Sudah dapat dipastikan pohon asal buah tersebut adalah pohon dengan akar yang kuat, menancap ke tanah. Dalam koperasi dapat diartikan sebagai modal, baik modal sendiri, maupun modal berasal dari tabungan mana suka anggotanya. Memiliki batang yang kokoh dan kuat artinya manajemen yang bagus, terarah, terukur, dan terencana. Daun yang subur dan sehat bervolume besar sebagai efisiensi pelayanan koperasi terhadap para anggotanya. pengurus baru periode 2022-2024 Karena, pohon yang akarnya lemah, batang dan rantingnya rapuh, dan daun kering berwarna kuning. Tentu saja, bila pun dia berbuah. Maka, buahnya akan kecil, dipenuhi ulat, tumbuhnya tidak maksimal. Bisa saja buah itu gugur dan jatuh sebelum matang. Bila buah itu bertahan hingga matang, maka rasanya akan masam, kesat, dan kecut. So, semoga Koperasi Sejahtera SMPN 1 Sumedang selalu berbuah SHU manis dan meningkat jumlahnya setiap tahun. Karena, koperasi yang berhasil adalah koperasi yang mampu membuat kehidupan para anggotanya sejahtera. * Lihat Financial Selengkapnya Ciri Ciri Koperasi – Koperasi adalah organisasi ekonomi, yang dijalankan oleh anggota koperasi dan bertujuan menyejahterakan anggotanya hingga perekonomian nasional. Bahkan tujuan koperasi dituangkan dalam UU No 25 tahun 1992 dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan lain juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Ciri-Ciri Koperasi Secara Umum Selain memiliki tujuan, Koperasi di Indonesia juga memiliki beberapa ciri-ciri antara lain 1. Keanggotaan Bersifat Sukarela Keanggotaan bersifat sukarela berarti bahwa anggota ikut dengan sukarela dan tanpa adanya dorongan paksaan. Seorang anggota koperasi juga dapat mengundurkan diri kapanpun, tetapi tetap sesuai dengan syarat dan kesepakatan yang telah disepakati bersama oleh anggota koperasi lainnya. 2. Kekuasaan Tertinggi Ada pada Rapat Anggota Di dalam kepengurusan koperasi, diadakan sebuah rapat yang pelaksanaannya setahun sekali dan disebut dengan rapat anggota. Keputusan yang dihasilkan pada rapat anggota merupakan keputusan dari kekuasaan tertinggi yang ada di koperasi. 3. Berasas Kekeluargaan Sesuai dengan UU tahun 1992 pasal 2 dinyatakan bahwa koperasi berlandas pada Pancasila dan UUD tahun 1945 dan berdasarkan atas asas kekeluargaan. 4. Bersifat Non-Kapitalis Berbeda dengan industri modern, koperasi bersifat non-kapitalis, yaitu pembagian sisa hasil usaha SHU tidak didasarkan dari besarnya modal yang ditanamkan oleh anggota, tetapi berdasarkan jasa yang diberikan anggota kepada pihak koperasi. 5. Berdasarkan Prinsip Swadaya, Swakerta, dan Swasembada Ciri koperasi yang selanjutnya yaitu berprinsip swadaya, swakerta, dan swasembada. Dimana koperasi berdiri dengan prinsip usaha sendiri swadaya, prinsip buatan sendiri swakerta dan prinsip kemampuan sendiri swasembada. 6. Koperasi Mengabdi dan Menyejahterkan Anggotanya Dalam hal ini pembagian keuntungan pada koperasi berdasarkan jasa yang diberikan anggotanya kepada koperasi, dan diberlakukan pembatasan modal dari anggota. 7. Kegiatan di Koperasi Secara Gotong Royong Segala bentuk kegiatan tentang koperasi haruslah dilakukan secara bersama-sama dengan cara gotong royong. Hal tersebut karena kegiatan di dalam koperasi merupakan hak dan kewajiban seluruh anggota, sehingga tidak hanya sebagai organisasi ekonomi, tetapi juga berperan sebagai organisasi sosial. 8. Kegiatan Koperasi Berdasarkan Kesadaran Anggota Segala kegiatan di koperasi haruslah berdasarkan kesadaran anggota sehingga tidak ada unsur paksaan maupun intimidasi, serta anggota ikut melaksanakan kegiatan secara sukarela. Dari ke-8 ciri koperasi yang ada mana bagian penting menurut kamu yang sangat erat dalam menumbuhkan kekeluargaan? Nilai-nilai kekeluargaan sangat kental di dalam koperasi sehingga sangat layak dianggap sebagai organisasi ekonomi dan sosial. Berasaskan kekeluargaan, membuat koperasi sangatlah sesuai jika dalam pelaksanaannya masih melestarikan cara gotong royong. Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Bandung14 Februari 2022 1251Halo Lee, kakak bantu jawab ya Jawaban yang tepat untuk soal di atas adalah A. Meningkatkan kesadaran anggota dan pengurus untuk kegiatan koperasi yang sejahtera Pembahasan Koperasi merupakan lembaga keuangan yang berperan sebagai lembaga intermediasi bagi yang kelebihan dana dan kekurangan dana. Kegiatan koperasi adalah menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kepada non anggota dan anggota. Dalam prinsip koperasi dikatakan sehat jika memenuhi tiga aspek yakni sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental. Ketiga aspek tersebut harus terpenuhi agar tercipta koperasi yang sejahtera. Untuk meningkatkan kesejahteraan koperasi maka diperlukan kesadaran dari pada pengurus serta anggota mengenai kegiatan usaha koperasi. Jadi untuk mempertahannya koperasi yang sehat maka diperlukan cara untuk meningkatkan kesadaran anggota dan pengurus untuk kegiatan koperasi yang sejahtera A. Semoga jawabannya membantu, terima kasih. SIDOARJO-Koperasi Pegawai Republik Indonesia KPRI Delta Makmur Sidoarjo sampai dengan akhir tahun 2019 memiliki anggota sebanyak orang. Dengan perkembangan usaha mengalami peningkatan yang pinjaman yang telah disalurkan kepada anggota kurang lebih Rp 21 miliar. Terkait dengan aset atau modal dari KPRI Delta Makmur, sampai 2019 sudah mencapai Rp 41,9 miliar. Hal ini merupakan kenaikan yang cukup signifikan dibanding dengan 2018. Ada kenaikan sekitar Rp 5,1 KPRI Delta Makmur Sri Witarsih mengatakan, hal itu merupakan wujud kemandirian KPRI Delta Makmur. Kurang lebih sudah lima tahun ini untuk permodalan tidak menggunakan jasa pinjaman dari Bank. Tetapi permodalan diperoleh dari simpanan pokok tahun 2020 KPRI Delta Makmur berupaya meningkatkan kesejahteraan dengan menurunkan jasa pinjaman yang semula 0,7 persen menjadi 0,6 persen. Serta menunjang pelayanan yang cepat dan akurat terhadap anggota. “Telah menggunakan aplikasi akuntansi koperasi yang terintegrasi dengan semua unit layanan yang ada di KPRI Delta Makmur,” Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Mohamad Edi Kurniadi menyampaikan, ada sekitar 34 ribu koperasi yang ada di Jawa Timur. Sebanyak koperasi di antaranya tersebar di wilayah Sidoarjo. “Semuanya dapat berjalan dengan baik. Hanya beberapa saja yang mengalami permasalahan dalam pengembangannya,” katanya. Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, di era globalisasi sangat diperlukan pengembangan di bidang ekonomi. Karena dengan adanya persaingan ekonomi yang luar biasa ini dituntut profesionalisme dan kualitas untuk meningkatkan usaha yang perekonomian untuk bersaing. “Koperasi harus lebih besar dan kuat karena sangat dibutuhkan pada era globalisasi yang penuh dengan persaingan dan dengan kesadaran berkoprasi ini akan meningkatkan kesadaran menggunakan produk dalam negeri,” mengungkapkan, KPRI Delta Makmur merupakan koperasi yang mempunyai usaha, tata kelola simpan pinjam yang bagus terkait dengan permodalan manajemen dan menjadi koperasi yang berjati diri. Disamping itu apresiasi tertinggi diberikan pula atas status sehat dan kompetensi yang telah dimiliki oleh pengelolanya. “Kepada pengurus koperasi saya harap mempunyai inovasi-inovasi yang bagus, produk-produk apa yang perlu ditawarkan kepada anggota yang menjadi kebutuhan anggota,” pungkasnya. rpp/vga Terkini Mengelola sebuah koperasi memerlukan kemampuan manajerial Tim Substansial sebagai eksekutor dalam menjalankan visi dan misi koperasi, terlebih bagaimana sebuah rancangan program mampu memberikan ending yang baik yaitu koperasi sehat. Kawan-kawan pelaku ekonomi kerakyatan, sebagai penggerak ekonomi gotong royong hal yang paling bermanfaat adalah bagaimana menciptakan kolaborasi, adaptif dan menjadi gerakan. Bukan semata berubah atas pencitraan tetapi lebih menekankan pada proses dan langkah cermat yang harus dilakukan guna mencapai Koperasi Sehat. Oleh sebab itu, kita mesti duduk dan belajar bersama untuk menelaah bagaimana model pengukuran kesehatan koperasi. Lantas bagaimana dengan indikator capaiannya? Indikator kesehatan sebuah koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/PER/ Peraturan Menteri ini mencakup 24 indikator yang mewakili tentang kondisi keuangan yang terdiri dari Aspek Permodalan Terdiri dari a. Rasio Modal Sendiri terhadap Total Asset b. Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman diberikan yang berisiko c. Rasio Kecukupan Modal Sendiri Aspek Kualitas Aktiva Produktif Terdiri dari a. Rasio Volume Pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman diberikan b. Rasio Risiko Pinjaman Bermasalah Terhadap Pinjaman yang diberikan c. Rasio Cadangan Risiko Terhadap Pinjaman Bermasalah d. Rasio Pinjaman yang berisiko terhadap pinjaman yang diberikan Aspek Manajemen Terdiri dari a. Manajemen Umum b. Kelembagaan c. Manajemen Permodalan d Manajemen Aktiva e. Manajemen Likuiditas Aspek Efisiensi Terdiri dari a. Rasio beban operasi anggota terhadap partisipasi bruto b. Rasio beban usaha terhadap SHU Kotor c. Rasio efisiensi pelayanan Aspek Likuiditas Terdiri dari a. Rasio Kas b. Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima Aspek Kemandirian dan PertumbuhanTerdiri dari a. Rentabilitas asset b. Rentabilitas Modal Sendiri c. Kemandirian Operasional Pelayanan Aspek Jatidiri Koperasi Terdiri dari a. Rasio partisipasi bruto b. Rasio promosi ekonomi anggota PEA Penetapan Kesehatan Koperasi Berdasarkan hasil perhitungan penilaian terhadap 7 komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7, diperoleh skor keseluruhan. Skor dimaksud dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi yang dibagi dalam 5 golongan yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, tidak sehat dan sangat tidak sehat. Penetapan predikat tingkat kesehatan KSP dan USP tersebut adalah sebagai berikut Skor Predikat 1. 80 < x < 100–Sehat 2. 60 < x < 80–Cukup Sehat 3. 40 < x < 60–Kurang Sehat 4. 20 < x < 40–Kurang Sehat 5. < 20 x — Sangat Tidak Sehat DISCLAIMER Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini. Laporkan Penyalahgunaan

koperasi delta merupakan koperasi yang sehat